Sabtu, 23 Februari 2019

Segudang Beban Dalam Tugas Guru

Guru merupakan profesi yang memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan nasional Indonesia. Sehingga kedudukan profesi guru harus mendapat perhatian serius dari pihak yang berkepentingan agar mampu menjalankan tugas dan perannya dengan maksimal. Namun sayangnya kondisi saat ini seolah peran dan tugas guru bergeser dan tidak maksimal. Tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya membelajarkan siswa karena diberikan berbagai beban-beban yang sangat memberatkan.


Seharusnya fokus guru adalah mengupayakan pembangunan pendidikan yang akan mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan menguasai ilmu pengetahuan. Akan tetapi adanya tugas-tugas dan beban lain justru berpotensi melalaikan tugas serta tujuan utama profesi guru.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan  adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pembangunan pendidikan juga diarahkan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Undang-Undang Guru dan Dosen menjelaskan tentang tugas utama guru. Dijelaskan guru mempunyai 7 tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Lebih rinci mengenai tugas dan beban kerja guru dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 bahwa  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  Pasal 1 ayat  (2) bahwa Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dalam Permendikbud tersebut bagi Guru mencakup lima kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Tugas-Tugas tersebut sudah menjadi keniscayaan bagi guru. Tugas itu tidak dapat ditawar lagi. Sebab tugas pokok tersebut sebagai tugas melekat profesi guru. Lima point tugas itu bukanlah hal yang sederhana dan gampang. Tugas tersebut sudah sangat full, banyak dan padat. Sehingga guru harus difokuskan hanya pada tugas tersebut. Sebab berkaca pelaksanaan tugas guru saat ini begitu banyak biasnya. Akhirnya guru sulit untuk fokus pada kerja dan tugas pokoknya.

Guru yang mampu melaksanakan kegiatan pokok tersebut dengan baik, sudah sangat luar biasa. Misalnya saja, perencanaan pembelajaran yang ada saat ini yang sangat dinamis. Senantiasa terjadi perubahan-perubahan begitu cepat. Terkadang guru baru mengikuti pelatihan untuk mempelajari penyusunan perencanaan pembelajaran aturan berubah lagi. Hal seperti itu, juga menjadi kendala bagi guru. Apalagi guru yang ada di daerah pelosok.

Selain penyusunan rencana pembelajaran yang senantiasa berubah, juga adminiatrasi semakin rumit. Memerlukan waktu ekstra dalam mengerjakannya. Sementara waktu yang ada sangat terbatas dengan berbagai tuntutan kerja yang menumpuk. Tidak jarang seorang guru memilih jalan pintas mencopy paste rencana pembelajaran yang ada. Bahkan sudah menjadi hal biasa memperjual belikan rencana perangkat pembelajaran.

Seharusnya, rencana pembelajaran yang ada lebih simpel fokus pada hasil akhir yang akan dicapai. Sehingga tidak terlalu menyita waktu dalam membuatnya. Tragisnya lagi jika sampai mengorbankan waktu pelaksanaan pembelajaran di kelas. Kondisi tersebut membuat waktu dan energi guru banyak digunakan dalam menyusun rencana perangkat pembelajaran.

Padahal, tugas guru bukan hanya menyusun rencana pembelajaran. Masih banyak tugas lainnya yang tidak kalah memerlukan waktu ekstra. Seperti melaksanakan pembelajaran, menilai, membimbing dan melatih serta tugas tambahan.

Pendidikan kita saat ini, khususnya guru seakan tidak cukup dengan tugas pokok tersebut. Guru disibukkan dengan berbagai kegiatan lain diluar kegiatan pokok tersebut. Diantaranya urusan kenaikan pangkat, berbagai ujian dan kegiatan tahapan mendapatakan sertifikat pendidik, Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta administrasi yang semakin ribet.

Tugas-tugas tersebut menambah daftar beban tugas guru yang luar biasa banyak. Seolah guru untuk menjadi profesional  tidak memiliki waktu istirahat apatahlagi untuk bersantai.


Soal beban kerja, guru merupakan profesi yang spesial karena memikiki dua beban kerja. Guru memiliki beban kerja perminggu dan beban mengajar. Permendibud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dijelaskan pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

Jika seorang guru melaksanakan pembelajaran 24 Jam Perminggu maka secara rata-rata Ia  mengajar 4 jam per hari. Hitungan tersebut berlaku bagi sekolah yang menerapkan 6 hari kerja. Artinya terdapat sisa waktu 3 jam perhari untuk melaksanakan 4 tugas pokok lainnya. Tugas pokok lainnya tersebut adalah merencanakan pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan. Hitungan tersebut baru hitungan minimal. Kita dapat bayangkan jika seorang guru melaksanakan pembelajaran 40 Jam Perminggu. Tentu tugas-tugas lainnya akan dilaksanakan di luar jam kerjanya. Sementara tugas pokok guru dan tygas lainnya masih sangat banyak.

Dalam merencanakan pembelajaran, seorang guru perlu melakukan berbagai pengkajian panduan penysusunan rencana pembelajaran. Guru harus melakukan pengkajian kurikulum, silabus pembelajaran, pengkajian program tahunan, pengkajian program semester, dan be rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses.

Sisi lain tugas guru adalah melakukan penilaian terhadap proses dan pembelajaran siswa. Guru melakukan penyusunan rencana, mengumpulkan dan mengolah hasil perkembangan peserta didik. Tugas penilaian tersebut dilakukan pada tiga aspek penilaian yakni pengetahuan, sikap dan keterampilan.

Tugas pokok lainnya adalah tugas tambahan baik sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, wali kelas, piket, dan tugas tambahan lainnya. Jika diuraikan tugas-tugas tersebut memerlukan tenaga dan waktu yang banyak. Sementara guru memiliki waktu yang sangat terbatas.

Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa persoalan beban kerja guru adalah adanya tugas-tugas guru yang banyak. Tugas guru tersebut baik yang merupakan tugas pokok maupun sebagai tugas lainnya. Selain itu persoalan administrasi yang terlalu ribet membuat tenaga dan waktu guru terporsir. Memaksimalkan kerja guru hanya bisa dilakukan memfokuskan pada tugas pokok guru dan memangkas administrasi yang ribet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih, telah berkunjung di blog kami